Contoh Penanggulangan Cyber Espionage
DCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Sertifikasi perangkat security
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Cara Menanggulangi Cyber Sabotage & Extortion
Kasus Penyebaran Virus Worm
Mengamankan Sistem dengan cara :
- Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
- Memasang firewall.
- Menggunakan Kriptografi.
- Secure Socket Layer (SSL).
- Penanggulangan Global.
- Perlunya Cyberlaw.
- Perlunya dukungan lembaga khusus.
- Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
- Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.
Kasus Logic Bomb
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang
semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara
akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah
ataupun cara penanggulangan secara global :
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan
kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang
Internasional untuk penanggulangan Cybersabotage.
UU ITE CYBER ESPIONAGE, SABOTAGE & EXTORTION
Cyber Espionage
- Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan ”tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik“.
- Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
- Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
- Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
UU yang mengatur tentang cyber sabotage adalah sebagai berikut…..
Dalam Pasal 33 yang menentukan :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
Cyber Sabotage
Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49yang menetukan :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Cyber Extortion
Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman”
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.





0 komentar:
Posting Komentar